Tulungagung, K2RNews.com – Polres Tulungagung akhirnya mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025).
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/144/IX/2025/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM tertanggal 5 September 2025. Kejadian bermula ketika ratusan kendaraan rombongan konvoi dari salah satu perguruan pencak silat usai mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) melintasi wilayah Kecamatan Pakel.
Menurut pihak kepolisian, di beberapa titik perjalanan, rombongan yang diperkirakan mencapai 200 kendaraan itu sempat bersinggungan dengan warga. Gesekan pertama dapat dilerai, namun ketika melintas di depan Balai Desa Gebang, situasi kembali memanas hingga berujung aksi penganiayaan terhadap seorang polisi yang tengah bertugas.
Korban berinisial M (53), seorang anggota Polri, berusaha meredam ketegangan. Namun upayanya tidak diterima baik oleh sebagian peserta konvoi. Justru dirinya dipukul berkali-kali hingga jatuh ke tanah. Insiden ini disaksikan anggota Resmob yang ikut mengawal di belakang rombongan.
Seorang pelaku berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Akan tetapi, penangkapan tidak berjalan mulus. AF sempat melawan, dan sebagian peserta konvoi lain mencoba memprovokasi sehingga suasana semakin ricuh.
Karena jumlah personel yang terbatas, polisi terpaksa mengambil langkah tegas dengan membubarkan konvoi secara paksa. Setelah situasi terkendali, tersangka AF langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi surat perintah pengamanan Kapolres Tulungagung, pakaian berwarna hitam, sepeda motor Honda CRF bernopol AG 2841 RDY, serta hasil visum korban dari RS Bhayangkara Tulungagung. Dari hasil penyelidikan, AF diketahui bukan orang baru dalam kasus kriminal. Ia merupakan residivis perkara penganiayaan bersama-sama pada tahun 2024 dan bebas pada Oktober tahun yang sama.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung menegaskan bahwa tersangka kini dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, sementara korban saat ini masih dalam pemulihan,” jelasnya.
(Suwarno/Diky)